Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menanggapi keluhan pelanggan terkait pembatasan minimal transaksi untuk pembayaran nontunai di SPBU 34.16406 Margonda, Kota Depok. Reno Fri Daryanto, Area Manager Communication, Relations & CSR, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan berasal dari Pertamina dan semua SPBU wajib menerima pembayaran nontunai tanpa batas minimal. Pertamina telah memberikan teguran kepada SPBU tersebut untuk mencabut aturan yang tidak sesuai dan memastikan pelayanan nontunai berjalan baik.
SPBU juga telah meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan. Masyarakat yang mengalami kendala serupa dapat melapor melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135.
Komentar 0