Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, telah membuka Klinik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membantu pelaku usaha dalam mengurus legalitas, termasuk sertifikasi halal. Klinik ini bertujuan memudahkan pelaku usaha berkonsultasi mengenai pemenuhan legalitas produk menjelang kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026. Proses sertifikasi halal melibatkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan kolaborasi dengan Kementerian Agama serta organisasi perangkat daerah terkait.
Dari 111.310 UMKM di Lamongan, 14.523 di antaranya telah mendapatkan sertifikasi halal. Kewenangan pengawasan dan sanksi atas pelanggaran jaminan produk halal diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Komentar 0