Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta, memusnahkan 4,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini berasal dari dua perkara, termasuk kasus terpidana Ramadan Wahyu Prayoga yang menyelundupkan 3,6 juta batang rokok tanpa pita cukai. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dua lokasi berbeda.
Selain itu, terpidana Solahuddin bin Rai juga terlibat dalam kasus dengan barang bukti 576.000 batang rokok ilegal.
Komentar 0