Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa PT Summarecon Agung Tbk memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Uang tersebut diduga untuk pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola oleh Summarecon. KPK juga menyatakan bahwa pemberian ini bukan yang pertama, mengingat sebelumnya terdapat dugaan suap lainnya.
Dalam OTT tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak dari Summarecon.
Komentar 0