Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melakukan penyitaan terhadap 3.732 batang rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai dari beberapa toko di wilayah tersebut. Penyitaan ini dilakukan pada hari Rabu, dengan 2.580 batang rokok ilegal ditemukan di sebuah toko di Kecamatan Keling. Sisa rokok ilegal lainnya ditemukan di Kecamatan Kembang, Pakisaji, dan Tahunan, menurut keterangan Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Edy Marwoto.
Satpol PP Pemkab Jepara sita 3.732 batang rokok ilegal dari sejumlah toko
β¨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0