Masuk
Masuk

Satpol PP Pemkab Jepara sita 3.732 batang rokok ilegal dari sejumlah toko

✨ Ringkasan oleh senci AI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melakukan penyitaan terhadap 3.732 batang rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai dari beberapa toko di wilayah tersebut. Penyitaan ini dilakukan pada hari Rabu, dengan 2.580 batang rokok ilegal ditemukan di sebuah toko di Kecamatan Keling. Sisa rokok ilegal lainnya ditemukan di Kecamatan Kembang, Pakisaji, dan Tahunan, menurut keterangan Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Edy Marwoto.

0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar