Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menghentikan operasional tambang PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Karawang, karena perusahaan tersebut mengabaikan tiga surat teguran terkait perizinan dan kelayakan teknis. Penyegelan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, bersama pihak terkait, setelah ditemukan bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Aktivitas tambang akan dibekukan hingga semua persyaratan teknis dan sosial dipenuhi, termasuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat aktivitas tambang.
Gubernur Jabar juga menetapkan empat klausul yang harus dipenuhi perusahaan agar sanksi dapat dicabut.
Komentar 0