Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak DPR RI untuk merespons usulan buruh terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Jika tidak, mereka mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran. Presiden KSPI, Andi Gani, menyatakan bahwa draf RUU yang diterima mengecewakan, dan memberikan tenggat waktu hingga 22 September untuk revisi.
KBPBI, yang terdiri dari 18 konfederasi dan 147 federasi buruh, menginginkan agar usulan mereka diakomodir agar RUU tidak menimbulkan aksi protes seperti UU Cipta Kerja. Ketua KASBI, Sunarno, menambahkan bahwa draf RUU saat ini belum memenuhi tuntutan buruh terkait pengupahan dan ketentuan kontrak.
Komentar 0