Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta diduga dijual seharga Rp500 ribu di media sosial, memicu kecaman dari pihak Transjakarta. Kepala Departemen Humas dan CSR, Ayu Wardhani, menegaskan bahwa KLG adalah hak masyarakat yang tidak dipungut biaya. Pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk pemblokiran dan jalur hukum.
Pendaftaran KLG sepenuhnya gratis dan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi. Transjakarta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran dari pihak ketiga dan melaporkan praktik pungli.
Komentar 0