Partai Gerindra, melalui Sekretaris Jenderalnya Sugiono, menyatakan kesepakatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar lima persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah, meskipun Sugiono tidak dapat berbicara atas nama partai lain. Dia menegaskan bahwa pembahasan revisi undang-undang akan dilanjutkan dalam pertemuan selanjutnya, namun belum ada kepastian kapan dimulai di DPR RI.
Sugiono juga menambahkan bahwa ambang batas pencalonan presiden belum dibahas dalam pertemuan tersebut. Selain itu, pertemuan juga membahas upaya untuk membuat pemilu lebih efektif dan efisien, serta mengakomodasi suara pemilih secara optimal. Partai Golkar dan PKS juga sepakat mengenai ambang batas parlemen 5 persen, dengan Golkar menyebut angka tersebut sebagai moderat untuk pemilu legislatif mendatang.
Komentar 0