Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan bahwa Kementerian Kehutanan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, yang mencakup sanksi administratif dan paksaan pemulihan lingkungan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum lebih lanjut akan dilakukan bersama pihak kepolisian.
Raja Juli menegaskan bahwa pembekuan izin usaha adalah langkah awal dalam penanganan perusahaan yang terbukti melanggar. Selain itu, saat ini terdapat 46 kasus yang sedang ditangani, melibatkan 15 korporasi dan 31 individu. Beberapa kasus sudah mencapai tahap P21, sementara lainnya masih dalam penyelidikan.
Kementerian juga telah memberikan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Agustus 2026, setelah pengawasan menemukan karhutla di areal kelolaan mereka. Penindakan lebih lanjut dapat mencakup pembekuan izin dan paksaan pemulihan lingkungan, serta kemungkinan proses pidana jika ada pelanggaran hukum yang terdeteksi.
Komentar 0