Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial AS (32) dan FA (30) yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan menggunakan senjata tajam dan air softgun di sebuah rumah di Jalan Lagoa Terusan Gang IV, Kecamatan Koja. Penangkapan dilakukan pada Senin (14/9) setelah tim penyelidik mengidentifikasi pelaku melalui ciri-ciri yang diperoleh. Selain itu, pihak kepolisian mengamankan rekaman CCTV dan hasil visum sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan senjata dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami tindak kekerasan di kediamannya.
Komentar 0