Masuk
Masuk

Polisi tangkap pelaku pengeroyokan bersenjata tajam di Jakut

✨ Ringkasan oleh senci AI

Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial AS (32) dan FA (30) yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan perusakan menggunakan senjata tajam dan air softgun di sebuah rumah di Jalan Lagoa Terusan Gang IV, Kecamatan Koja. Penangkapan dilakukan pada Senin (14/9) setelah tim penyelidik mengidentifikasi pelaku melalui ciri-ciri yang diperoleh. Selain itu, pihak kepolisian mengamankan rekaman CCTV dan hasil visum sebagai barang bukti.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan senjata dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami tindak kekerasan di kediamannya.

Baca artikel lengkap di sumber ↗
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar