Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung berupaya mempercepat perlindungan hak kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi. Kepala Kanwil, Taufiqurrakhman, menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam inovasi, namun kontribusi mereka terhadap permohonan KI nasional masih di bawah 20 persen. Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Lampung mengukuhkan pengurus Sentra Kekayaan Intelektual di seluruh provinsi dan mengadakan Training of Trainers (ToT).
Diharapkan, Sentra KI dapat berfungsi sebagai pusat edukasi dan konsultasi, serta meningkatkan pendaftaran hak cipta dan paten. Taufiqurrakhman juga menekankan perlunya membangun budaya sadar KI di kalangan akademisi, agar potensi daerah seperti pertanian dan kearifan lokal dapat terlindungi dan memberikan nilai tambah ekonomi.
Komentar 0