Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung menunda Rapat Paripurna XXXI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang seharusnya mengesahkan Raperda Perubahan APBD 2026. Penundaan ini disebabkan oleh tidak tercapainya kuorum, dengan hanya 11 dari 17 anggota yang hadir. Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, menyatakan bahwa sejumlah anggota tidak dapat hadir karena berbagai alasan, termasuk agenda partai dan ibadah umrah.
Meskipun penundaan dapat dijadwalkan kembali dalam waktu singkat, kondisi saat ini memaksa rapat ditunda lebih lanjut. Vina menegaskan bahwa masalah ini tidak terkait dengan substansi materi anggaran yang telah disepakati sebelumnya.
Komentar 0