Pemerintah Kota Pematangsiantar berkomitmen memperkuat tata kelola penanggulangan bencana melalui penyusunan regulasi seperti Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB) untuk periode 2026-2029. Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang menekankan pentingnya sistem penanggulangan yang terencana dan terintegrasi, melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Proses penyusunan RPB dimulai dengan rapat persiapan pada 6 Agustus 2026 dan diakhiri dengan Forum Group Diskusi pada 15 September 2026.
RPB dan RAD-PRB diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga diimplementasikan melalui aktivitas dan anggaran yang jelas, serta mendukung perencanaan pembangunan daerah.
Komentar 0