Komandan Pusat Polisi Militer TNI AU, Marsekal Muda TNI Daan Sulfi, menjelaskan kronologi penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Serda AMF. Penganiayaan dimulai ketika Serda MTS merasa tersinggung setelah juniornya, Serda RP, menutup telepon. MTS kemudian mengumpulkan RP, AMF, dan ZN untuk memberikan 'pembinaan'.
Dalam pertemuan itu, AMF menjadi korban penganiayaan terberat, dipukul tiga kali oleh JM hingga terjatuh. Meskipun upaya pertolongan dilakukan, AMF meninggal di rumah sakit. TNI AU telah menetapkan JM, MTS, MAD, dan AH sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan terbuka.
Komentar 0