KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. Di antara tersangka, terdapat Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, yang diduga memberikan Rp1,5 miliar kepada pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk mempermudah pengurusan HGB. HGB sendiri adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak, dan banyak digunakan dalam pengembangan properti.
Proses pengurusan HGB melibatkan berbagai jenis tanah dan memiliki jangka waktu tertentu, sehingga penting untuk memeriksa status dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan transaksi.
Komentar 0