Purbaya Yudhi Sadewa resmi tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada 14 September 2026. Dalam masa jabatan sekitar satu tahun, Purbaya berhak atas pensiun pokok yang dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Besaran pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000.
Dengan masa jabatan 12 bulan, Purbaya berhak atas pensiun pokok sekitar Rp604.800 per bulan, dengan total pensiun berkisar antara Rp302.400 hingga Rp3,78 juta per bulan, tergantung masa jabatannya. Estimasi ini belum termasuk Tabungan Hari Tua.
Komentar 0