Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menuntut lebih berat Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Ini merupakan kasus korupsi ketiga yang menjeratnya, dan statusnya sebagai residivis menjadi alasan pemberatan hukuman. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
KPK akan menggali lebih dalam keterlibatan Fahd dalam kasus ini, yang melibatkan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Komentar 0