Pembangunan di Indonesia menghadapi dilema antara kebutuhan lahan untuk pertanian dan hunian. Menteri Perumahan Maruarar Sirait menekankan pentingnya keseimbangan antara kedua kebutuhan dasar ini. Pemerintah berupaya melindungi lahan pangan melalui kebijakan tata ruang, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang menargetkan 87 persen lahan sawah untuk pertanian berkelanjutan pada 2029.
Pengendalian alih fungsi lahan sawah juga diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2026, guna memastikan keberlanjutan fungsi lahan pertanian. Perlindungan lahan pangan menjadi krusial, mengingat konversi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun sulit untuk dibalikkan.
Komentar 0