Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Palmerah, Jakarta Barat. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ibu korban mengungkapkan keluhannya di media sosial mengenai terduga pelaku yang belum ditangkap. Proses penyidikan sedang berlangsung dengan pengumpulan keterangan dan dokumen pendukung.
Selanjutnya, kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Dugaan pencabulan terjadi pada 10 Mei 2026, dan laporan resmi dibuat pada 12 Mei 2026.
Komentar 0