Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dan tidak membebani anggaran daerah. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rudy meminta agar kedudukan gubernur dalam Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) diperjelas dan tata kelola serta pembiayaan tidak menjadi beban bagi daerah.
Rudy juga menyoroti masalah ketimpangan penguasaan lahan, di mana banyak HGU yang tidak dimanfaatkan oleh korporasi dan BUMN, sementara masyarakat kehilangan akses lahan. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayudha, sepakat untuk meninjau ulang HGU yang tidak digunakan dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ketimpangan pertanahan melalui regulasi baru.
Rudy berharap UU baru dapat mempermudah urusan agraria dan memperkuat otonomi daerah, bukan malah menarik kewenangan ke pusat. Rapat tersebut dihadiri oleh gubernur se-Indonesia dan membahas berbagai persoalan pertanahan di masing-masing wilayah.
Komentar 0