Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, telah memperpanjang kontrak untuk sekitar 2.250 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk periode 2026β2027. Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menginformasikan bahwa surat perpanjangan kontrak diterbitkan pada 9 September. Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan harus disampaikan paling lambat 17 September.
PPPK yang tidak diusulkan oleh OPD akan diberhentikan, dengan alasan seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau evaluasi kinerja yang buruk. Alim berharap perpanjangan ini dapat meningkatkan semangat kerja para PPPK.
Komentar 0