Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memberikan asistensi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh Singkil. Asistensi ini bertujuan untuk memastikan penanganan dilakukan secara cermat dan transparan. Tim Ditreskrimsus melakukan analisis dan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil dan turun langsung ke lokasi kejadian untuk menggali informasi lebih lanjut.
Penyidik meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pemilik kandang sapi dan petugas pemadam api, untuk mendalami penyebab kebakaran. Proses penyelidikan akan terus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh, sebagai komitmen Polri untuk mengungkap penyebab karhutla secara objektif.
Komentar 0