Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membentuk 1.304 Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia untuk mendukung penciptaan, pelindungan, dan pengembangan KI. Peningkatan jumlah sentra ini dari 426 pada 2025 menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 206 persen. DJKI berkomitmen untuk memperkuat kapasitas pengelola sentra agar dapat mendampingi kreator dan pelaku usaha dalam melindungi karya mereka.
Sentra KI diharapkan dapat membangun rantai nilai KI dari hulu hingga hilir, membantu identifikasi potensi karya, serta mendorong kesadaran akan perlindungan KI. DJKI juga akan melakukan penilaian tingkat kematangan untuk menentukan pola pembinaan setiap sentra, dengan fokus pada edukasi dan konsultasi dasar.
Keberadaan sentra ini diyakini akan menciptakan efek domino yang mendorong para kreator untuk lebih aktif berkarya, serta meningkatkan volume permohonan pelindungan KI secara nasional. DJKI juga berencana menyusun Buku Panduan Pengelolaan Sentra KI untuk mendukung standardisasi pengelolaan dan mendorong pengembangan sentra menjadi pusat inkubasi.
Komentar 0