Pusat Polisi Militer TNI AU (Puspomau) telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Serda AMF. Keempat tersangka tersebut adalah Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH, yang merupakan anggota TNI Angkatan Udara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, serta meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Penganiayaan terjadi setelah MTS merasa tersinggung karena sambungan teleponnya ditutup oleh Serda RP, yang kemudian memicu pertemuan di mana AMF menjadi korban penganiayaan. AMF dilarikan ke rumah sakit namun tidak tertolong.
Komentar 0