Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, memperingatkan pengusaha bahwa pembakaran lahan dapat mengakibatkan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU). Dalam Rapat Koordinasi dengan pemegang HGU, ia menjelaskan bahwa jika lahan terbakar, HGU dapat dibatalkan setelah melalui proses verifikasi dan pengkajian. Apabila kebakaran mencapai lebih dari 50% dari total lahan HGU, pembatalan dapat dilakukan secara keseluruhan.
Selain itu, pemegang HGU diwajibkan untuk menyediakan sarana pengendalian kebakaran dan melakukan pencegahan. Nusron mengajak pengusaha untuk berkolaborasi dalam penanggulangan kebakaran hutan demi kepentingan masyarakat dan negara.
Komentar 0