Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta untuk sosialisasi transformasi layanan pertanahan. Transformasi ini mencakup Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target waktu layanan maksimal 10 hari.
Dalam layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat akan mendapatkan jadwal pengukuran tanah dengan prinsip "first in, first out" (FIFO), di mana total waktu yang dibutuhkan adalah 12 hari. Sedangkan untuk Peralihan Hak Terintegrasi, proses layanan ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari, meliputi verifikasi BPHTB, pembuatan akta, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan.
Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi antara PPAT dan pemerintah daerah untuk mempercepat layanan. Selain itu, transformasi organisasi di Kantor Pertanahan juga dilakukan untuk memperkuat pendekatan kewilayahan, di mana pejabat struktural diharapkan memiliki pemahaman lebih luas terhadap layanan pertanahan.
Komentar 0