Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sejak 17 Agustus 2026, yang memberikan kepastian waktu dan mempercepat pengukuran tanah bagi masyarakat. Warga seperti Septiah Wulandari dan Iwan Prastika merasakan manfaatnya dengan pengukuran yang dipercepat hingga sebulan. Sebelumnya, waktu tunggu pengukuran bisa mencapai 139 hari, kini menjadi enam hari berkat penguatan sumber daya petugas ukur.
Layanan ini diterapkan di 455 Kantor Pertanahan dan merupakan bagian dari transformasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Komentar 0