Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa reforma agraria harus diarahkan untuk keadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Tito menyatakan bahwa penguasaan tanah yang dominan oleh pihak tertentu berpotensi memicu konflik sosial. Ia menekankan pentingnya revisi regulasi agraria dan pengelolaan lahan yang tidak produktif agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Selain itu, keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi juga menjadi perhatian, terutama di Pulau Jawa. Tito menambahkan perlunya mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahan pangan.
Komentar 0