Menteri Desa Yandri Susanto mengingatkan bahwa dana desa bisa digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, khususnya kelompok rentan. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat. Menurut Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025, dana desa dapat dimanfaatkan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Padat Karya Tunai Desa.
Pekerja yang diutamakan dalam program ini adalah penganggur, setengah penganggur, dan kelompok marginal. Mendes Yandri menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, yang sering kali menghadapi risiko kecelakaan kerja. Selain itu, Kemendes PDT dan BPJS Ketenagakerjaan berencana melakukan literasi kepada masyarakat desa mengenai manfaat perlindungan jaminan sosial.
Saiful Hidayat menambahkan bahwa peserta yang rutin membayar iuran dapat memperoleh manfaat besar, termasuk beasiswa untuk anak peserta hingga perguruan tinggi.
Komentar 0