China telah memperketat aturan untuk masuk dan keluar dari negara demi menjaga keamanan serta hak-hak pelaku perjalanan. Dewan Negara China menyatakan bahwa peraturan ini bertujuan melindungi hak-hak sah pelaku perjalanan, kedaulatan, dan kepentingan pembangunan negara. Pihak berwenang juga akan memberikan peringatan risiko perjalanan ke negara tertentu.
Warga negara China yang melakukan tindak pidana di luar negeri dapat dilarang meninggalkan negara selama enam bulan hingga tiga tahun. Sementara itu, warga negara asing yang memberikan informasi palsu saat mengajukan visa dapat dilarang masuk selama satu hingga lima tahun. Aktivitas ilegal dalam pengurusan perjalanan akan dikenakan denda yang signifikan.
Komentar 0