Pemerintah Indonesia menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dan mencakup produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan produk lainnya. Hal ini diumumkan saat bazar Sae Pisan dan Laju UMKM di KPPN Bogor, Jawa Barat, pada 15 September 2026.
Kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM
Komentar 0