Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN 2027. Pengalihan sumber pembiayaan gaji PPPK yang sebelumnya berasal dari APBD ke APBN ini bertujuan memberikan kepastian pembayaran gaji, terutama bagi guru dan tenaga pendidik di daerah. Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa langkah ini merespons kekhawatiran PPPK mengenai keberlanjutan kontrak kerja mereka, dan diharapkan dapat meringankan beban APBD, sehingga daerah dapat lebih fokus pada agenda pembangunan.
Banggar DPR dan pemerintah sepakati anggaran Rp23 triliun untuk biayai gaji PPPK
Komentar 0