Masuk
Masuk

Komisi II DPR: Pembahasan Revisi UU Pemilu Tak Bisa Diburu-burukan

✨ Ringkasan oleh senci AI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan dengan hati-hati, mengingat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sering mempengaruhi produk undang-undang. Dede menjelaskan bahwa tahapan Pemilu dimulai pada Juni 2027, dan seleksi penyelenggara akan dilakukan pada Oktober 2026, di mana undang-undang lama masih dapat digunakan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan RUU ini karena akan berdampak pada aturan partai politik dan anggaran.

Dede juga menyatakan bahwa Komisi II DPR akan mendengarkan aspirasi masyarakat dan lembaga terkait, meskipun tidak bisa terburu-buru dalam proses ini. Ia menunggu arahan dari pimpinan DPR untuk bertemu dengan ketua-ketua partai dalam menyerap aspirasi.

Baca artikel lengkap di sumber ↗
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar