Polres Siak berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di beberapa daerah di Provinsi Riau, dengan menangkap delapan pelaku dan masih memburu dua lainnya. Pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai peredaran SIM palsu di Kabupaten Siak, yang kemudian berkembang hingga ke Pekanbaru. Para pelaku terlibat dalam berbagai tahap, mulai dari penawaran hingga pengedaran SIM palsu dengan tarif antara Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.
Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa SIM palsu dibuat dengan mengedit identitas pemesan dan menggunakan kartu SIM bekas yang diduga diperoleh melalui pencurian. Sebanyak 50 kartu SIM bekas telah diperjualbelikan, dan beberapa tersangka mengaku telah mengedarkan puluhan SIM palsu. Selain itu, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk perangkat yang digunakan untuk produksi SIM palsu.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara ilegal dan menegaskan bahwa SIM hanya diterbitkan melalui proses resmi Polri. Penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan SIM akan terus dilakukan, dan masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan resmi dalam pengurusan SIM.
Komentar 0