Pengadilan di Seoul, Korea Selatan, memutuskan Korea Utara harus membayar sekitar USD 32,5 juta atau setara Rp 574 miliar sebagai ganti rugi atas penghancuran kantor penghubung antar Korea pada tahun 2020. Ini merupakan tuntutan ganti rugi pertama yang diajukan pemerintah Korsel secara langsung kepada Korut. Kantor tersebut, yang terletak di Kompleks Industri Kaesong, dihancurkan oleh Korut pada Juni 2020 setelah ketegangan meningkat akibat aksi aktivis di Korsel yang mengirimkan selebaran anti-Pyongyang.
Pengadilan menyatakan Korut harus membayar 44,6 miliar won kepada Korsel atas tindakan tersebut. Kantor penghubung dibuka pada September 2018 dan sempat beroperasi dengan melibatkan sekitar 20 pejabat dari kedua negara sebelum dihentikan sementara pada Januari 2020 akibat pandemi Covid-19.
Komentar 0