Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan syarat keselamatan bagi pemilik mobil listrik yang ingin menyeberang dengan kapal antarpulau. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, yang mengatur kendaraan elektrik, termasuk mobil hybrid, plug-in hybrid, dan kendaraan berbasis hidrogen. Pemilik kendaraan diwajibkan memastikan baterai terisi 30-50% dan kendaraan dalam kondisi mati selama pelayaran.
Penempatan kendaraan harus di area terbuka dengan ventilasi yang memadai, dan jarak antar kendaraan lebih dari satu meter. Operator kapal juga harus menyediakan alat deteksi panas dan pemadam kebakaran yang sesuai. Kemenhub menekankan pentingnya pencegahan kebakaran, mengingat sifat kebakaran kendaraan elektrik yang cepat menyala dan sulit dipadamkan.
Komentar 0