Rencana pemindahan gaji PNS dan PPPK dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara) memicu kekhawatiran. Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI) menyebutkan bahwa langkah ini dapat mengganggu tiga pilar utama BPD: tenaga kerja, bisnis bank, dan perekonomian daerah. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman, menilai tidak ada urgensi untuk pemindahan ini, yang justru dapat melemahkan intermediasi keuangan di daerah dan berpotensi memicu PHK massal pegawai bank daerah.
Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, juga menekankan perlunya analisis mendalam sebelum melakukan perubahan besar ini, karena dampak negatif terhadap UMKM dan ekonomi daerah bisa signifikan. Ia menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan pendekatan kompetisi terbuka dalam penyaluran gaji, agar efisiensi tercapai tanpa merugikan BPD.
Komentar 0