Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan ekspor emas ilegal seberat 29 kilogram dengan nilai sekitar Rp73,3 miliar. Penindakan dilakukan di empat bandara: Kualanamu, Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi pada bulan September 2026. Potensi kerugian penerimaan negara yang diselamatkan mencapai Rp8,5 miliar.
Pengawasan dilakukan melalui analisis informasi, pemeriksaan penumpang, dan koordinasi dengan instansi terkait. Beberapa penumpang yang terlibat berasal dari India dan Tiongkok, dengan modus penyelundupan yang bervariasi, termasuk menyembunyikan emas dalam barang bawaan dan menggunakan lakban untuk menyamarkan barang. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperketat pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri, seiring berlakunya ketentuan baru mengenai bea keluar atas ekspor emas.
Komentar 0