Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia setelah upaya penyelesaian masalah investasi tidak membuahkan hasil. Laporan tersebut dibuat pada 14 September 2026, menyusul perjanjian investasi yang dibuat pada Februari 2026, di mana Aisar diduga memiliki kewajiban yang belum diselesaikan senilai Rp5,7 miliar. Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa Aisar berjanji untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menghadiri beberapa event secara live.
Namun, setelah komunikasi terakhir pada Juli 2026, Aisar tidak lagi dapat dihubungi. Pihak pelapor akhirnya mengambil langkah hukum setelah upaya somasi tidak mendapat respons. Polda Metro Jaya mengonfirmasi laporan ini dan Aisar terancam dikenakan pasal penipuan.
Komentar 0