Empat anggota TNI AU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Serda Ahmad Muzammil di Mess Psikologi Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Keempat tersangka, yang merupakan senior korban, adalah Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Komandan Puspom TNI AU, Marsda Daan Sulfi, mengungkapkan bahwa mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Komentar 0