Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menyatakan bahwa sekolah berhak menolak Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi syarat, seperti makanan yang bau atau tidak memiliki label. Dalam webinar, ia menekankan pentingnya ketegasan kepala sekolah dalam menolak MBG yang tidak aman. Sekolah juga dapat memberikan teguran kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika menemukan ketidakberesan.
Jika SPPG tidak memperbaiki masalah setelah ditegur, sekolah diminta untuk menolak MBG tersebut agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Komentar 0