Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengidentifikasi 22 platform digital berisiko tinggi bagi anak, berdasarkan penilaian mandiri yang dilakukan oleh 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dari 252 produk, fitur, dan layanan yang dinilai, 60 di antaranya telah diverifikasi, dengan 22 di antaranya dikategorikan berisiko tinggi, yang berarti tidak aman untuk anak di bawah 16 tahun. Pemetaan ini merupakan bagian dari evaluasi enam bulan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).
Pemerintah memberikan waktu hingga 31 Desember 2026 bagi PSE untuk menyelesaikan penilaian mandiri, dan dapat menetapkan profil risiko jika kewajiban tidak dipenuhi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang sesuai berdasarkan tingkat risiko layanan dan usia pengguna.
Komentar 0