Ketua DPP Partai Golkar, Fahd Arafiq, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kali ketiga ia menjadi tersangka, setelah sebelumnya terlibat dalam kasus pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dan pengadaan Al-Quran. KPK berencana untuk memaksimalkan pemidanaan terhadapnya, mengingat statusnya sebagai residivis yang berpotensi menerima hukuman berat.
Dalam kasus terbaru, Fahd Arafiq diduga terlibat dalam korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bersama beberapa tersangka lainnya, termasuk mantan Bupati Kebumen dan pihak swasta.
Komentar 0