Sebanyak 121 dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, telah mencairkan 40 persen Dana Desa (DD) Tahap II, yang totalnya mencapai Rp36,7 miliar. Pencairan ini dilakukan setelah desa memenuhi syarat administrasi dan dana telah ditransfer ke Rekening Kas Desa masing-masing. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai program, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pembangunan desa.
Namun, satu desa, Lubuk Belimbing I, tidak dapat mencairkan dana karena kendala administratif akibat ketidakaktifan kepala desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rejang Lebong berupaya menyelesaikan masalah kepemimpinan di desa tersebut agar pelayanan masyarakat dapat kembali normal.
Komentar 0