Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memaksimalkan pemidanaan terhadap Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, yang kini menjadi tersangka untuk ketiga kalinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa sebagai residivis, Fahd berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan pelaku pertama kali. Sebelumnya, Fahd pernah terlibat dalam dua kasus korupsi, yaitu pengalokasian anggaran program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dan pengadaan Al-Quran.
Kasus ketiga ini melibatkan dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di mana ia ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pihak lainnya.
Komentar 0