Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyambut baik rencana pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tim penuntut umum. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pelimpahan ini memberikan kesempatan bagi kliennya untuk menguji bukti dan konstruksi perkara secara terbuka. Febrie juga dinyatakan kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini.
Terkait penyitaan 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar, kuasa hukum meminta klarifikasi mengenai status dan keterkaitan setiap objek dengan fakta dan bukti. Mereka menegaskan bahwa Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai yang disebutkan, dan berharap angka tersebut didukung oleh bukti yang valid. Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tindak pidana asal dalam kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Berkas perkara kini dalam tahap finalisasi untuk dilimpahkan kepada tim penuntut umum.
Komentar 0