Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menyambut baik rencana pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya kepada tim penuntut umum. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pelimpahan ini memberikan kesempatan untuk menguji bukti dan konstruksi perkara secara terbuka. Selain itu, mereka meminta agar status dan keterkaitan aset yang disita, yang bernilai sekitar Rp846 miliar, diperjelas.
Kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, menegaskan bahwa Febrie tidak memiliki aset dengan nilai yang disebutkan. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa tindak pidana asal dalam perkara ini terkait dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap finalisasi untuk dilimpahkan ke tim penuntut umum.
Komentar 0