Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami peran PT Summarecon Agung Tbk dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK mempertimbangkan kemungkinan menetapkan tersangka korporasi jika ditemukan bukti aliran dana suap yang menguntungkan perusahaan. Saat ini, penyidik baru menemukan keterlibatan Presiden Direktur PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, dalam tindak pidana korupsi ini.
KPK juga mencatat bahwa ini bukan kali pertama Summarecon terlibat dalam kasus korupsi, sebelumnya mereka terjerat dalam kasus suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Dalam kasus tersebut, Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. KPK terus berupaya mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap.
Komentar 0