Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penegasan batas desa secara definitif. Hingga akhir Agustus 2026, baru 16,77% dari total 75.266 desa di Indonesia yang batasnya telah ditentukan. Penegasan batas desa penting untuk memberikan kepastian hukum, mendukung administrasi pertanahan, serta perencanaan pembangunan desa.
Kemendagri juga menjalankan Proyek Administrasi Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang Terpadu (ILASPP) untuk mempercepat proses ini, dengan pelibatan masyarakat dan koordinasi antar pemerintah daerah, camat, dan pemerintah pusat.
Komentar 0